17 Mei 2010

Syarat D4 STPN

Mav sebelumnya klo ni repost..
ni cuma sekedar membantu saja..

syarat masuk D4 STPN:
1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan masa kerja minimal 2 (dua) tahun terhitung sejak yang bersangkutan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

2. Pendidikan :
a. Lulusan Progam Diploma I Pengukuran dan Pemetaan Kadastral dengan IPK minimal 2,50.
b. Lulusan SMU (SMA/MA jurusan IPA/IPS) atau SMK (STM Jurusan Bangunan) dengan nilai rata-rata ijazah 7,00.

3. Usia maksimal 27 tahun pada tanggal 1 Agustus 2009.

4. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) tahun 2008 bernilai baik untuk setiap unsurnya.

5. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin setingkat sedang dan berat dalam 2 (dua) tahun terakhir dibuktikan dengan Surat Keterangan dari kantor yang bersangkutan.

6. Berbadan sehat yang dinyatakan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah setempat yang menerangkan :

a. Tidak cacat jasmani.
b. Tidak buta warna.
c. Bebas Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA).

7. Untuk calon peserta perempuan tidak sedang dalam keadaan hamil dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter yang berwenang.

8. Memperoleh Rekomendasi dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dan Kepala Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasioanal setempat untuk mendaftar.

9. Membuat Surat Perjanjian/Pernyataan sanggup dan bersedia tinggal di asrama selama mengikuti pendidikan di STPN.

10. Bagi yang lulus seleksi sanggup menandatangani surat perjanjian/pernyataan tugas belajar, yang berisi antara lain :

a. Mentaati peraturan perundang-undangan kepegawaian yang berlaku.
b. Mentaati ketentuan dan tata tertib akademis yang berlaku.
c. Sanggup belajar dengan giat, sehingga dapat lulus dalam waktu atau masa studi yang ditentukan.
d. Setelah lulus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
e. Pegawai Negeri Sipil dari suami/istri Pegawai Tugas Belajar pada STPN, yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, tidak diperkenankan pindah tempat bekerja atau diperbantukan ke lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi/Kantor Pertanahan Kab/Kota di Yogyakarta
dan sekitarnya.
f. Bagi yang meninggalkan pendidikan atas kemauan sendiri harus mengembalikan biaya
pendidikan sebesar 2 (dua) kali biaya yang dikeluarkan pemerintah selama yang
bersangkutan mengikuti pendidikan.
g. Bersedia menerima sanksi-sanksi pelanggaran terhadap ketentuan/peraturan perundangundangan
Kepegawaian maupun Akademik.

Trus test yang bakal dijalani:
a. Pengetahuan Umum, meliputi :
1) Pancasila, UUD 1945 dan Kebijakan Pemerintah (Nasional);
2) Bahasa Indonesia;
3) Bahasa Inggris;
4) Matematika;
5) Pengetahuan Umum;
6) Pengetahuan Pertanahan;

b. Karya Tulis

c. Wawancara bagi yang telah dinyatakan lulus seleksi tertulis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar